PASAR
BEBAS
MAKALAH
Di
Ajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah etika bisnis

Disusun oleh :
Dise Dwi Anggia Putri
Fahrian Pratama
Lita Marlita
Yuliawati
Akuntansi C
UNIVERSITAS
KUNINGAN
FAKULTAS
EKONOMI
TAHUN
AJARAN 2014-2015
Kampus 1 : Jalan Cut Nyak Dien 36 A
- Tlp./fax.0232-874824 Kuningan Jawa barat
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Era globalisasi dewasa ini menjadi kenyataan yang harus dihadapi
oleh setiap negara, tidak terkecuali Indonesia. Proses interaksi dan saling
pengaruh-mempengaruhi, bahkan pergesekan kepentingan antar bangsa terjadi
dengan sangat cepat dan menyangkut masalah yang semakin kompleks. Batas-batas
teritorial negara pun sekarang tidak lagi menjadi pembatas bagi kepentingan
masing-masing negara. Di bidang ekonomi dan politik terjadi persaingan seperti
pasar bebas yang semakin ketat, sehingga semakin mempersulit posisi
negara-negara miskin.
Perdagangan Bebas adalah
proses kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang
diterapkan pemerintah) dalam perdagangan
antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara
yang berbeda. Dengan tidak adanya hambatan yang diterapkan pemerintah dalam
melaksanakan perdagangan, tentunya ada kebebasan aturan, cara, dan jenis barang
yang dijual. Maka, munculah persaingan dagang yang ketat baik antar individu
ataupun perusahaan yang berada di Negara yang berbeda yaitu yang kita kenal
dengan istilah ekspor dan impor atau proses penjualan dan pembelian yang dilakukan
antar Negara.
Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pasti tidak dapat dan
tidak akan mengasingkan diri dari pergaulan internasional itu, terutama dalam
perdagangan bebas. Andaikata terasingkan pun, tentunya Indonesia tidak akan
mampu memenuhi segala kebutuhannya sendiri. Yang artinya, bahwa di dalam
hubungan internasional itu ada suatu hubungan serta ketergantungan antara satu
negara dengan negara yang lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, tentunya memberikan tekanan global
tersendiri bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia khususnya. Yang mana
akan memberikan efek ataupun dampak positif maupun negatif. Dan dari
dampak-dampak tersebut diperlukan suatu antisipasi agar keadaan ekonomi politik
Indonesia mengalami stabilitas serta tidak mengalami kemunduran yang lebih
jauh. Maka dari itu, penulis akan membahas dan mengkaji dampak-dampak
perdagangan bebas terhadap bidang ekonomi politik serta bagaimana cara
mengantisipasinya, dimana cara atau upaya antisipasi tersebut ada yang sudah
terealisasi untuk diterapkan dan ada juga yag belum, di dalam makalah yang
berjudul “Pasar Bebas”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari pasar bebas ?
2. Faktor
apa saja yang mempengaruhi keberhasilan pasar bebas ?
3. Dampak
apa saja yang timbul dari aktivitas pasar bebas ?
4. Apa
upaya pemerintah indonesia dalam menghadapi pasar bebas ?
1.3 Tujuan Makalah
1. Untuk
mengetahui pengertian dari pasar bebas.
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pasar bebas.
3. Untuk
mengetahui dampak apa saja yang di timbulkan dari kegiatan pasar bebas.
4. Untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan pemerintah dalam
menghadapi dan mengatasi pasar bebas
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pasar Bebas
Pasar bebas atau Globalisasi Ekonomi merupakan suatu proses
kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi
satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas
teritorial negara. Pasar bebas mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan
hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika pasar terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur
dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan
semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar
produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya
juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan proses kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan
tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam
perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada
di negara yang berbeda. Dengan tidak adanya hambatan yang diterapkan pemerintah
dalam melaksanakan perdagangan, tentunya ada kebebasan aturan, cara, dan jenis
barang yang dijual. Maka, munculah persaingan dagang yang ketat baik antar
individu ataupun perusahaan yang berada di Negara yang berbeda yaitu yang kita
kenal dengan istilah ekspor dan impor atau proses penjualan dan pembelian yang
dilakukan antar Negara.
Perdagangan Internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak
negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga
regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan
inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya,
perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas
ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas.
Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan
perusahaan-perusahaan besar.
Pasar
bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi
semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen &
objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam
pemerataan ekonomi.
Pasar
bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran
kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas
adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion).
Negara-negara
yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami
bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan
dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi
global yang terus memintai dunia.
Biar
bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki
sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan
terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Artinya,
dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi
dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus
menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang
sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik
global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme
yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak
lagi bertuan.
Ini jelas
menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak
berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak
berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi
global yang terus memintai dunia.
Yang
terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up
setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan,
kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa
negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara
bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan
dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai
kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang
dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang
bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..
Tentunya
ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah
maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi
tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya
adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga
dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen
untuk membeli produk yang diinginkannya.
Teori – teori pasar bebas yang berhubungan dengan
etika bisnis:
1.Teori Adam Smith
Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini tidak lain ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive private-property capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Ekonomi.
2. Teori imajiner
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara fantastis. Distorsi pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh text-book diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal, yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma.
Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini tidak lain ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive private-property capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Ekonomi.
2. Teori imajiner
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara fantastis. Distorsi pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh text-book diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal, yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma.
Ciri-Ciri Pasar Bebas
Berikut adalah ciri-ciri
pasar bebas ,anatara lain :
a. Perdagangan barang tanpa pajak
(termasuk tarif) atau
pembatasan perdagangan yang lain (seperti kuota impor atau subsidi untuk
produsen)
b.
Perdagangan layanan tanpa pajak atau
pembatasan perdagangan yang lain
c.
Ketiadaan dasar-dasar “pemutar belit
perdagangan” (seperti pajak, subsidi, peraturan atau hukum) yang memberikan
kelebihan kepada sejumlah kecil perusahaan, isirumah, atau faktor-faktor
produksi
d.
Akses bebas ke pasar, tidak
adanya batasan atau kemudahan akses yang dapat langsung pada pasarnya, langsung
pada konsumen dalam proses penjualannya
e.
Akses bebas kepada informasi
pasar, konsumen dalam proses membeli produk dapat meraih informasi secara
terbuka dan bebas
f.
Ketakupayaan firma-firma mengacaukan pasar melalui
kekuatan monopoli atau oligopoli berian pemerintah
g.
Pergerakan bebas tenaga
kerja antara dan dalam negara
h.
Pergerakan bebas modal antara dan dalam negara
2.2 Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Keberhasilan Pasar Bebas
1. Kualitas Sumber Daya Alam
Sumber daya alam Indonesia
pada umumnya masih berupa sumber daya alam murni yang masih harus memerlukan
olahan lebih lanjut untuk mendapatkan dan menambah nilai ekonomis. Sumber daya
alam murni lebih banyak digunakan sebagai input produksi bagi industri-industri
besar termasuk logam dan kimia. Namun sumber daya murni tersebut belum bisa
memberikan peluang yang besar bagi perkembangan ekonomi Indonesia, karena
Indonesia sendiri hanya mengekspornya dalam bentuk murni sedangkan pengolahan
selanjutnya dilakukan di negara lain.
Hal lain yang berhubungan
dengan sumber daya alam ini yaitu terjadinya keragaman pemilikan Sumber Daya
Alam di masing-masing wilayah (daerah), sehingga diperlukan kejelian dalam
menetapkan usaha strategis atau produk unggulan di masing-masing wilayah, agar
tercipta kondisi kompetisi yang saling menguntungkan, karena masing-masing
wilayah memproduksi barang yang ekonomis. Dengan kata lain masing-masing
wilayah harus menyadari apakah lebih baik memproduksi atau membeli tentunya.
2. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Iptek) mengandung makna yang tidak terpisahkan, karena teknologi
merupakan hasil penerapan ilmu pengetahuan. Harus kita terima bahwa faktor
Iptek masih memerlukan perjuangan yang sangat panjang. Selama ini di Indonesia
pembangunan Iptek dilakukan hanya untuk mengejar prestige di mata
Internasional. Terjadinya pengerahan dana yang sangat besar untuk pemilikan
peralatan, modal tidak rnendukung input produksi industri kecil. Sehingga
produk-produk yang kita miliki yang tadinya memiliki keunggulan komparative
tidak tereksploitir seperti argo industri pertanian dan perkebunan, perikanan
dan peternakan, juga industri kerajinan.
3. Prasarana
Penyiapan prasarana
merupakan partisipasi pemerintah dalam upaya mendorong lancarnya aktivitas
ekonomi terutama menyangkut pembukaan jalan-jalan ke sentral produksi pasar.
Kemudahan akses yang ditunjang oleh ketersediaan jalan dan alat transportasi
akan memperlancar distribusi bahan dan hasil olahan. Untuk kedua fasilitas ini
kerjasama antar pemerintah dan swasta sangat dibutuhkan.Penyediaan jalan lebih
diharapkan kepada pemerintah sedangkan transportasi biasanya ditangani oleh
swasta. Pembukaan jalan penghubung antar sentral produksi dan pasar hendaknya
dapat memperhatikan manfaat ganda terhadap munculnya aktivitas ekonomi
masyarakat di sepanjang lintas jalan tersebut, yang berarti memberikan
kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan ekonomi
sesuai dengan batas kemampuan masing-masing. Hasil survei menunjukkan bahwa pada
umumnya kondisi prasarana jalan dan alat komunikasi sudah memadai terutama
antar kota/propinsi, akan tetapi perlu ditingkatkan mengingat pertambahan
jumlah alat transportasi yang kurang seimbang dengan kapasitas jalan yang
tersedia.
4. Pengendalian terhadap Impor Barang Luar Negeri
Pengendalian terhadap impor barang luar
negeri dapat dilakukan dengan mengajak masyarakat agar membeli barang Indonesia
karena akan mendukung laju peningkatan daya saing, karena barang-barang impor
dari luar negeri banyak yang kualitasnya bagus dan murah dibanding produk
Indonesia. Hal itu dapat menyebabkan Indonesia kehilangan daya saing. Maka
diperlukannya iklan-iklan dan sosialisasi terhadap masyarakat akan cinta produk
asli Indonesia. Peningkatan industri lokal diperlukan agar kualitas produk
Indonesia dapat bersaing di dalam maupun di luar.
2.3 Dampak Dari Aktivitas Pasar Bebas
1. Damapk Positif
a.
Kegiatan produksi dalam
negeri menjadi meningkat secara kuantitas dan kualitas.
b.
Mendorong pertumbuhan ekonomi negara,
pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
c.
Menambahkan devisa negara
melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
d.
Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam negeri, terutamadalam bidang sektor industri dengan munculnya
teknologi baru dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan
waktu yang singkat.
e.
Melalui impor, kebutuhan
dalam negara dapat terpenuhi.
f.
Memperluas lapangan kerja
dan kesempatan masyarakat untuk berkeja.
g.
Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama
antar negara.
2. Dampak Negatif
a.
Barang-barang produksi dalam
negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam
negeri yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
b.
Munculnya ketergantungan dengan
negara maju
c.
Terjadinya persaingan yang
tidak sehat, karena pengaruh perdagangan bebas.
d.
Bila tidak mampu bersaing
maka pertumbuhan perekonomian negara akan semakin rendah dan bertambahnya
pengangguran dalam negeri
Dan ada pula kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi pasar bebas adalah
sebagai berikut:
1.
Kelebihan sistem ekonomi
·
Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber
daya produksi.
·
Inisiatif dan kreatifitas masyarakat dapat
dikembangkan.
·
Terjadi persaingan antar produsen untuk menghasilkan
barang yang bermutu.
·
Efisiensi dan efektifitas tinggi karena tindakannya
selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.
2.
Kelemahan sistem ekonomi pasar bebas
·
Adanya eksploitasi terhadap masyarakat ekonomi lemah
oleh pihak yang kuat ekonominya.
·
Menimbulkan terjadinya monopoli sehingga merugikan
masyarakat.
·
Munculnya kesenjangan ekonomi antara golongan ekonomi
kuat dengan golongan ekonomi lemah.
·
Perekonomian dapat dengan mudah menjadi tidak stabil
2.4 Upaya Pemerintah Indonesia Dalam
Menghadapi Pasar Bebas
Banyak
upaya pemerintah dalam menghadapi pasar bebas diantaranya
1.
Pemerintah harus peka terhadap kondisi ini.
Pemerintah jangan hanya menunggu dan baru bertindak ketika industri kita mulai
mati atau bangkrut. Sudah saatnya Pemerintah memberlakukan safeguard
(perlindungan pasar) terhadap barang khususnya produk China, yaitu dengan cara
menaikkan tarif bea masuk khusus untuk produk China. Hal itu bukan tindakan
tabu karena Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa pun melakukan tindakan tersebut.
Bahkan tindakan safeguard ini diperbolehkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO).
2.
Pemerintah juga bisa
melindungi produk dalam negeri yaitu dengan melakukan pengawasan mutu. Artinya
produk dari luar yang tidak sesuai dengan standar mutu Indonesia yang telah
ditetapkan, dilarang masuk ke pasar domestik. Ini dapat mencegah produk-produk
yang tidak berkualitas masuk ke Indonesia, seperti yang sekarang ini kerap
terjadi.
3.
Praktek KKN dan berbagai
pungutan liar yang dilakukan Pemerintah disemua lapisan harus dibersihkan.
Kalau tidak maka hal ini akan menyebabkan biaya ekonomi tinggi yang berpengaruh
terhadap daya saing produk dalam pasar intemasional.
4.
Pemerintah harus memperbaiki
infrastruktur yang ada dan meningkatkan kualitas dari sumber daya manusia (SDM)
agar dapat mendukung industri dalam negeri dalam menghadapi persaingan pasar
bebas. SDM yang berkualitas dapat dilakukan dengan meningkatkan mutu pendidikan
serta menjamin biaya pendidikan yang murah.
5.
Kita sebagai bangsa
Indonesia, harus lebih mencintai produk lokal ketimbang produk asing.
Bagaimanapun juga, kebebasan itu jatuh pada kita sebagai konsumen untuk
memilih, apakah produk luar yang kebarat-baratan atau dengan harga yang sangat
murah namun dengan kualitas yang tidak jelas ataukah produk sendiri yang
merupakan hasil karya anak bangsa sendiri. Kalau kita memilih produk lokal,
berarti kita ikut membantu memajukan industri dalam negeri, yang secara tidak
langsung ikut mensejahterahkan masyarakat.
Bila kelima hal tersebut dilakukan maka niscaya di era globalisasi
dan perdagangan bebas ini, Indonesia akan mampu bangkit dan bersaing di pasar
domestik maupun di pasar global sehingga diakui dimata dunia dan pada
gilirannya dapat memberikan kesejahteraan dan kemakmuran yang diharapkan
seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
CONTOH KASUS
CONTOH KASUS ETIKA
BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang
mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada
pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat
kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong,
dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang
praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di
dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
10%.
Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Perdagangan
Bebas adalah proses kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tidak adanya
hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual
dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Dengan kebebasan
beraktifitas dalam perdagangan internasional tentunya banyak dampak yang
ditimbulkan yaitu dampak positif dan dampak negative yang ditimbulkan. Dampak
positif yaitu diantaranya setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber
daya produksi. Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya
produksi, inisiatif dan kreatifitas masyarakat dapat dikembangkan, terjadi
persaingan antar produsen untuk menghasilkan barang yang bermutu, efisiensi dan
efektifitas tinggi karena tindakannya selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.
Sedangkan dampak negative yaitu diantaranya Adanya eksploitasi terhadap
masyarakat ekonomi lemah oleh pihak yang kuat ekonominya, menimbulkan
terjadinya monopoli sehingga merugikan masyarakat, munculnya kesenjangan
ekonomi antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah,
perekonomian dapat dengan mudah menjadi tidak stabil.
Agar
suatu Negara tidak mengalami keterpurukan dalam kegiatan pasar bebas ini
tentunya perlu adanya strategi pasar yang baik salah satunya adalah memikirkan
bagaimana agar konsumen dapat meminati produk dalam negeri sehingga produk
dalam negeri dapat bersaing dan memiliki peminat dengan bangga terhadap produk
asli buatan lokal. Salah satu caranya adalah menggerakan dan mendukung kegiatan
industry dalam negeri dalam menghasilkan produk – produk yang berkualitas dan
bersaing.
Kunci
keberhasilan dalam menghadapi perdagangan bebas adalah terletak pada kesiapan
dari negara itu sendiri. Kesiapan suatu negara dapat dilihat dari kesiapan
Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM). Berdasarkan survei dan pendapat
para pengamat, bahwa infrastruktur di tanah air belum mendukung untuk
menghadapi perdagangan bebas, ditambah lagi kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) kita masih rendah.
Pemerintah
dalam meningkatkan persaingan menghadapi perdagangan bebas global sangat
berperan penting. Mengingat produk Indonesia yang kualitasnya minim, sehingga
bisa terjadinya pembelian besar-besaran terhadap barang impor yang masuk.
Perlunya juga peran aktif dari masyarakat agar tidak terlalu tertarik oleh
produk impor yang masuk, agar terjadinya keseimbangan pasar.
Globalisasi
ekonomi dan perdagangan bebas antar negara dapat meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran suatu negara yang ikut dalam perdagangan bebas, dengan mengandalkan
komoditas yang mempunyai keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif. Hal
ini dapat dicapai dengan cara menghilangkan berbagai hambatan perdagangan
baik hambatan tarif maupun hambatan bukan tarif sehingga tercipta
aliran perdagangan yang semakin cepat dan meningkatnya volume perdagangan
antar negara.
4.2 Saran
Adapun
saran yang penulis sampaikan dalam makalah ini adalah diantaranya: Apabila ada
kekurangan dalam pembuatan makalah mengenai “pasar bebas” yang membahas
khususnya dampak dan upaya pemerintah dalam kegiatan pasar bebas . Penulis
membutuhkan sanggahan untuk menyempurnakan data-data yang ada dalam karya
ilmiah ini, karena karya ilmiah ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan
dalam proses pembuatannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Rudianto,bambang dan
melia famiola.2007.etika bisnis &
tanggung jawab sosial.bandung:Rekayasa sains bandung
Hartaman P,lauran dan
joe desjardins.2007.etika bisnis.jakarta:erlangga
Gunawan,novry.2011.”contoh kasus etika
bisnis .
Diakses
pada tanggal 07 maret 2016
Handayani,siti.2012.”etika pasar bebas”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar