Selasa, 12 April 2016

makalah perlindungan konsumen



HUKUM PERLINDUNGAN
KONSUMEN
MAKALAH
 Di Ajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan


IMG_20141023_134400.jpg


Disusun oleh :
Dise Dwi Anggia Putri
(2014061040)
Akuntansi C/II


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS KUNINGAN
TAHUN AJARAN 2015-2016
Kampus 1 : Jalan Cut Nyak Dien 36 A - Tlp./fax.0232-874824 Kuningan Jawa barat
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat,taufik dan hidayahnya.sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Hukum Perlindungan Konsumen”. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas Semester 3 mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
  Makalah ini di tulis mempunyai tujuan untuk sebagai bahan pembelajaran dan sebagai salah satu sumber pengetahuan.
Dalam penyusunan makalah ini penulis menemukan beberapa kesulitan baik dari buku atau sumber yang dijadikan narasumber maupun hal-hal yang harus diungkapkan. Walaupun menemukan beberapa kesulitan, penulis juga banyak memperoleh bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besar nya kepada pihak yang ikut serta dalam membantu penyusunan makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata, penulis sangat menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari sempurna, maka dari itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.


Januari ,2016

Penulis


DAFTAR ISI
                                                                                                                 Halaman
KATA PENGANTAR ....…………………………………………………….           i
DAFTAR ISI  ...………………………………………………………………          ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang  ...........................…………………………………..          1
1.2  Rumusan Masalah ...……………………………………………….          3
1.3  Tujuan Makalah ... ........…………………………………………….          3

BAB II PEMBAHASAN
2.2    Pengertian Konsumen .................………………………………….          4
2.2   Dasar Hukum Perlindungan Konsumen   …………………………          7
2.3   Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen ……………………….         14
2.4   Hak dan Kewajiban Konsumen......……………………………….         16
2.5   Badan dan Lembaga Perlindungan Konsumen…………………....                     19

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan     ………………………………………………………        28
3.2 Saran               ………………………………………………………        29
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan ekonomi yang pesat,telah menghasilkan beragam jenis dan variasi barang dan atau jasa .Dengan dukungan teknologi informasi ,perluasan ruang,gerak dan arus transaksi barang dan atau jasatelah melintasi batas-batas wilayah negara , konsumen pada akhirnya di hadapkan pada berbagai pilihan jenis barang dan atau jasa yang ditawarkan secara variatif.
Kondisi seperti ini ,pada satu sisi menguntungkan konsumen , karena kebutuhan terhadap barang dan atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan beragam pilihan . Namun pada sisi lain , fenomena tersebut menempatkan kedudukan konsumen terhadap produsen menjadi tidak seimbang,dimana konsumen berada pada posisi yang lemah. Karena konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang besarnya melalui kiat promosi dan cara penjualan yang memungkinkan konsumen .
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang  dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.




1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan konsumen ?
2.      Bagaimana dasar hukum perlindungan konsumen ?
3.      Apa Azas dan Tujuan Perlindungan konsumen  ?
4.      Apa hak dan kewajiban konsumen ?
5.      Apa badan dan lembaga perlindungan konsumen ?

1.3  Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan konsumen
2.      Untuk mengetahui dasar-dasar hukum perlindungan konsumen
3.      Untuk mengetahui azas dan tujuan dari perlindungan konsumen
4.      Untuk mengetahui apa hak dan kewajiban dari konsumen
5.      Untuk mengetahui badan dan lembagai yang mrlindungikonsumen


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Konsumen
Praktis sebelum tahun 1999,hukum positif indonesia belum mengenal istilah konsumen. Kendatipun demikian,hukum positif indonesia berusaha untuk menggunakan beberapa istilah yang pengertiannya berkaitan dengan konsumen. Variasi penggunaan istilah yang berkaitan dengan konsumen tersebut mengacu kepada perlindungan konsumen ,namun belum memiliki ketegasan dan kepastian hukum tentang hak-hak konsumen .
Istilah konsumen berasal dari, alih bahasa dari kata consumer ,secara harfiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen) setiap orang menggunakanbarang. Begitu pula menurut kamus Bahasa Inggris-Indonesia yang memberi arti kata consumer  sebagai pemakaian atau konsumen. Kamus Umum Bahasa Indonesia mendefinisikan konsumen sebagai lawan produsen,yakni pemakai barang-barang hasil industri, bahan makanan, dan sebagainya. Undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri ,keluarga,orang lain maupun makhluk hidup lainnya dan tidak untuk di perdagangkan. Maka dari itu banyak yang mengemukakan beberapa pengertian dari konsumen,diantaranya :
Konsumen dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Sedangkan pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”Jadi, Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen didefinisikan sebagai “Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Tampaknya definisi ini mengandung kelemahan karena banyak hal yang tidak tercakup sebagai konsumen, padahal seharusnya ia juga dilindungi, seperti baan hukum, badan usaha, barang yang tidak ditawarkan dalam masyarakat dan adanya batasan-batasan yang samar. Jika sekiranya badan usaha yang memperdagangkan sebuah produk tidak masuk ke dalam kategori pengertian konsumen rasanya kurang tepat, karena bagaimananapun badan ini adalah ‘konsumen antara’ yang menjembatani antara produsen dengan masyarakat selaku konsumen akhir. Justru karena itu agar badan usaha tidak terjebak dari perilaku produsen yang melawan hokum, seyogianyadimasukkan pula ke dalam lingkup pengertian konsumen, sehingga mereka juga patut mendapat perlindungan hukum.
Berdasarkan dari beberapa pengertian konsumen yang di kemukakan dia atas maka konsumen dapat di bedakan kepada tiga batasan,yaitu :
1.      Konsumen komersial ( commercial consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan atau jasa lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
2.      Konsumen antara ( intermediate consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan baarang dan atau jasa yang digunakan untuk diperdagangkan kembali juga dengan tujuan mencari keuntungan. Ada beberapa lembaga yang mengemukakan
- Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :“Pemakai akhir    dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”.
- Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
-Menurut KUH Perdata Baru Belanda : “orang alamiah yang mengadakan perjanjian
tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.
3.      Konsumen akhir (ultimate consumer/end user), adalah setiap orang yang mendapatkan dan menggunakan barang dan atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan kehidupan pribadi, keluarga, orang lain , dan makhluk hidup lainnya dan tidak untuk di perdagangkan kembali dan atau untuk mencari keuntungan kembali.
Ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni :
- Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
- Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Maka dari itu beberapa pengertian konsumen diatas dapat diartikan bahwa konsumen , adalah setiap individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau pemakai akhir dari kepemilikan khusus, produk, atau pelayanan dan kegiatan, tanpa memperhatikan apabila ia berasal dari pedagang, pemasok, produsen orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Ataupun  konsumen dapat diartikan sebagai status terhadap orang sebagai pemakai barang dan jasa.

2.2  Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsu men. Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai sumber atau dasar hukum sebagai berikut:
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan konsumen.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
·         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
·         Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
·         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
·         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
·         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
·         Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
·         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
·         Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
·         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
·         Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
·         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The world Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
·         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
·         Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
·         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
·         Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
·         Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
·         Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
·         Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
·         Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
·         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
·         Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
2.3  Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungankonsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat. Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha.Berdasarkan UU perlindungan konsumen dalam pasal 2 No.8 Tahun 1999, ada 5 asas yaitu:
1.      Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2.       Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Adapun Tujuan perlindungan konsumen. Berdasarkan UU perlindungan konsumen dalam pasa 3 No.8 Tahun 1999 tentang tujuan perlindungan konsumen. ada beberapa tujuan diantaranya :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.













2.4  Hak dan Kewajiban Konsumen
Sebagai pemakai barang / jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara sepontan menyadari hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak  lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak akan hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah di langgar oleh pelaku usaha.
Hak-hak konsumen perspektif internasional
Presiden jhon F.Kennedy mengemukakan 4 hak konsumen yang harus dilindungi,yaitu :
1.      Hak memperoleh keamanan (the right to safety)
Aspek ini ditunjukan pada perlindungan konsumen dari pemasaran barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan konsumen. Pada posisi ini, intervensi, tanggung jawab dan peranan pemerintah dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan konsumen sangat penting. Karena itu pula, pengaturan dan regulasi perlindungan konsumen sangat di butuhkan untuk menjaga konsumen dari perilaku produsen yang nantinya dapat merugikan dan membahayakan keselamatan konsumen.
2.      Hak memilih ( the right ti choose )
Bagi konsumen, hak memilih merupakan hak prerogatif konsumen apakah ia akan membeli atau tidak membeli suatu barang dan/atau jasa. Oleh karena itu, tanpa ditunjang oleh hak untuk mendapatkan informasi yang jujur,tingkat pendidikan yang patut, dan penghasilan yang memadai, maka hak ini tidak akan banyak artinya. Apalagi dengan meningkatnya teknik penggunaan pasar,terutama lewat iklan, maka hak untuk memilih ini lebih banyak ditentukan oleh faktor-faktor diluar diri konsumen.
3.      Hak mendapat informasi ( the right to be informed )
Hak ini mempunyai arti yang sangat fundamental bagi konsumen bila dilihat dari sudut kepentingan dari kehidupan ekonominya. Setiap keterangan mengenai sesuatu barang yang akan dibelinya.atau akan mengikat dirinya, haruslah di berikan selengkap mungkin dan dengan penuh kejujuran. Informasibaik secara langsung maupun secara umum melalui berbagai media komunikasi seharusnya disepakati bersama agar tidak menyesatkan konsumen.
4.      Hak untuk didengar  ( the right be heard )
Hak ini dimaksudkan untuk menjamin konsumen bahwa kepentingannya harus diperhatikan dan tercermin dalam kebijaksanaan pemerintah,termasuk turut didengar dalam pembentukan kebijaksanaan tersebut. Selain itu, konsumen juga harus didengar setiap keluhannya dan harapannya dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dipasarkan produsen.
Dan adapula Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
2.      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen (bab VII), bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya (bab IX, X, dan XI).
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  1. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  2. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


2.5   Badan dan Lembaga Perlindungan Konsumen
A.    Badan perlindungan konsumen nasional
Badan perlindungan konsumen nasional (BPKN),dibentuk dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen.yang berkedudukan di Ibu kota negara republik indonesia dan bertanggung jawab kepada presiden.BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumendi Indonesia.
Pengembangan upaya perlindungan konsumen dimaksud paling tindak menunjukan bahwa , BPKN dibentuk sebagai pengembangan upaya perlindungan konsumen dalam hal : (1) pengaturan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha;(2) pengaturan larangan-larangan bagi pelaku usaha;(3)pengaturan tanggung jawab pelaku usaha,dan (4) pengaturan penyelesaian sengketa konsumen.
BPKN yang bertanggung jawab sepenuhnya kepada presiden,memiliki kedudukan yang kuat dalam mengembangkan upaya perlindungan konsumen.sebagai bagian kelengkapan dalam sistem perlindungan konsumen yang dikembangkan dalam UUPK,BPKN tidak dapat diintervensi dalam pelaksanaan tugasnya. Kedudukannya yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden diharapkan dapat memberikan perlindungan konsumen secara maksimal.
Adapun fungsi BPKN memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam mengembangkan upaya perlindungan konsumen ,dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan tidak hanya terbatas pada penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen
Guna menjalankan fungsinya dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah , BPKN mempunyai tugas :
1.      Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
2.      Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
3.      Melakukan penelitian terhadap barang dan/jasa ang menyangkut keselamatan konsumen.
4.      Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
5.      Menyebarluaskan informasi melalui mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
6.      Menerima panduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat , lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,atau pelaku usaha.
7.      Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Peran startegis BPKN yang bertanggu jawab langsung kepada presiden, mencerminkan bahwa pengaturan tugas BPKN di harapakan mampu memfasilitasi konsumen guna memperoleh keadilan sebagai bahan pembanding.tetapi BPKN hanya berperan terbatas tidak seperti lembaga-lembaga yang serupa dengan BPKN di luar negeri . BPKN hanya memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka peraturan perlindungan konsumen,sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan, mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,menyebarluaskan informasi,menerima pengaduan,dan melakukan survei tentang kebutuhan konsumen.
Kondisi ini menyatakan, bahwa BPKN tidak diberikan kewenangan yang sama seperti lembaga-lembaga yang ada di luar negeri ,seperti memanggil dan melakukan investigasi atas pelanggaran UUPK,khususnya barkaitan dengan hak-hak konsumen. UUPK menyerahkan tugas tersebut kepada badan penyelesaian sengketa konsumen. Idealnya,BPKN berperan sebagai self-regulatory body yang bisa menelurkan self-ragulation.



B.     lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
pengakuan pemerintag terhadap LPKSM bukanlah tanpa syarat LPKSM harus terdaftar pada pemerintah kabupaten/kota dan bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya. Pendaftaran tersebut hanya di maksudkan sebagai pencatatan dan bukan merupakan perizinan. Demikaian pula,bagi LPKSM yang membuka kantor perwakilan atau cabang di daerah lain, cukup melaporkan kantor perwakilan atau cabang tersebut kepada pemerintah/kota setempat dan tidak melakukan pendaftaran di tempat kedudukan kantor perwakilan atau cabang tersebut.
Ketentuan ini ternyata mengundang kontroversi tentang semangat independensi LPKSM. Satu sisi berpandangan, pendaftran dan pengaturan tugas LPKSM berdasarkan peraturan pemerintah dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat reformasi dan mengancam independasi LPKSM bertujuan agar perlindungan konsumen yang diemban oleh lembaga ini lebih terarah dan hasilnya dapat dirasakan oleh konsumen.Namun jika dicermati secara seksama, ketentuan peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan hanya sebagai alat kontrol bagi pemerintah, dan tidak memberikan pengaruh apa pun bagi independensi LPKSM. Karena, tentu saja pendaftaran LPKSM bertujuan untuk menjamin ketertiban, kepastian, dan keterbukaan LPKSM dalam penyelenggsraan perlindungan konsumen.
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) meliputi :
1.      Menyebarkan informasi dalam ramgka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen. Pasal 4 peraturan pemerintah nomer 59 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
2.      Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya. Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Pasal 5 peraturan pemerintah nomer 59 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
3.      Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen. Pelaksanaan kerja sama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan / atau jasa yang beredar dan penyuluhan serta pendidikan konsumen. Pasal 6 peraturan pemerintah nomer 59 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
4.      Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknnya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemerdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok. Pasal 6 peraturan pemerintah nomer 59 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan swadaya masyarakat.
5.      Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Pengawsan perlindungan konsumen oleh LKPSM bersama pemerintah dan masyarakat dilakukan ats barang dan / atau jasa yang beredar dipasar dengan cara penelitian, pengujian, dan / atau survei. Pasal 8 peraturan pemerintah nomer 59 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Selanjutnya, dalam ketentuan pasal 9 peraturan pemerintah nomer 9 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, menyatakan bahwa LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Disamping itu, LKPSM juga dibebani kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah kabupaten / kota setiap tahun.
C.     Badan penyelesaian sengketa konsumen
Perkembangan masyarakat secara dibidang bisnis dan ekonomi ternyata telah membawa implikasi yang cukup mendasar terhadap pranata dan lembaga hukum diindonesia. Implikasi terhadap pranata hukum disebabkan kurang memadainya perangkat norma untuk mendukung kegiatan bisnis dan ekonomi yang sedemikian pesatnya, kondisi tersebut kemudian diupayakan dengan melakukan reformasi hukum. Adapun implikasi dari kegiatan bisnis terhadap lembaga hukum, juga berkakibat terhadap lembaga pengadilan yang tidak peofesional dalam menangani sengketa bisnis, bahkan tidak independen. Akibatmya, lembaga pengadilan dianggap tidak efektif dan efisien dalam memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan sengketa bisnis yang diajukan.
Alasan terakhir tersebut cukup menguatkan pelaku usaha untuk memilih penyelesaian sengketa bisnisnya di luar pengadilan. Di samping itu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan menawarkan karakteristik, yaitu : (1) menjamin kerahasian;(2) melibatkan para ahli dalam bidangnya;(3) prosedur cepat dan sederhana;(4) putusan final dan mengikat (fimal and binding);(5) putusan tidak dipublikasikan tanpa izin para pihak.
BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK dibentuk oleh pemerintah di daerah tingkat II (kabupaten/kota) untuk penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, maka putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Tanpa upaya banding dan kasasi.
BPSK dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekertariat, Adapun tugas dan wewenang BPSK meliputi :
1.      Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
2.      Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
3.      Melakukan pengawasan terhadap pencantuma klausula buku.
4.      Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
5.      Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
6.      Melakukan penelitaian dan pemerikasaan sengketa perlindungan konsumen.
7.      Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen .
8.      Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan / atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini.
9.      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang bersangkutan, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen.
10.  Mendapatkan, meneliti dan / atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan.
11.  Memutuskan dan mendapatkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.
12.  Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
13.  Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.
Untuk menghindari proses penyelesaian sengketa konsumen yang berlarut-larut, undang-undang perlindungan konsumen memberikan batasan kepada BPSK. Setelah gugatan diteriama, BPSK eajib mengeluarkn putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja.
Ketentuan ini dipandang snagat penting bagi konsumen, mengingat posisi ekonomi dan daya tawar konsumen berada dibawah pelaku usaha. Maka,melalui proses penyelesaian sengketa dengan jangka waktu yang singkat sangat menguntungkan konsumen guna menghindari pembengkakan biaya. Pasal krusial dalam pelaksanaan putusan BPSK ini terdapat dalam pasal 56 Undang-indang perlindungan konsumen yang berbunyi :
1.      Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana di maksud dalam pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
2.      Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
3.      Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.
4.      Apabila ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Dalam penjelsan disebutkan yang dimaksud dengan putusan majelis bersifat final adalah dalam BPSK tidak ada upaya banding dan kasasi. Bahwa, dengan adanya peluang mengajukan keberatan atas putusan BPSK kepada pengadilan, sesungguhnya memiliki hakikat yang sama dengan upaya banding putusan BPSK. Keduanya adalah sama-sama menganulir sifat final dan mengikat dari putusan yang dilakukan oleh BPSK.
Lebih lanjut, UUPK memberikan kemudahan kepada konsumen, hal ini terbukti dari permintaan penetapan eksekusi putusan majelis BPSK kepada pengadilan negeri di tempat tinggal konsumen. Ketentuan ini sama halnya dengan tuntutan ganti rugi kepada pelaku usaha, konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri atau BPSK di tempat konsumen tinggal,dengan demikian konumen dapat menghemat biaya yang harus dikeluarkan.
Dalam pasal 58 UUPK ditentukan bahwa; pengadilan negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan dalam waktu paling lambat 121 hari sejak diterimanya keberatan. Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, para pihak dalam waktu 14 hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun Mahkmah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak penerimaan permohonan kasasi.
Walaupun ketentuan ini memiliki banyak upaya mempercepat penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, yang putusannya dinyatakan final dan mengikat, namun UUPK masih membuka ruang bagi pihak untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut kepada pengadilan negeri. Hanya saja, pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan tersebut tidak lagi mengajukan upaya hukum banding,melainkan langsung upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang perlindungan konsumen, jangka waktu penyelesaian untuk masing-masing tahap telah dibuat. Maka dalam waktu maksimum 100 hari semua tahapan telah selesai untuk mencapai putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga penyelesaia akan lebih cepat dibandingkan dengan perkara lainnya.

















BAB III
PENUTUP
1.1  Kesimpulan

Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
            Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum.







1.2  Saran

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya yang masih rendah. Hal ini terutama  disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Maka dari itu masyarakat yang selaku konsumen harus lebih mengerti dan sadar akan haknya sebagai konsumen agar tidak menjadi konsumen yang di curangi oleh produsen.
 Pelaksanaanya undang-undang perlindungan konsumen di indonesia saat ini harus di tegakan lagi agar tujuan dari pada undang-undang itu sendiri dapat terlaksana dengan baik. Sehingga undang-undang ini betul-betul dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.


















DAFTAR PUSTAKA
Setiadi J,Nugroho.2010.Perilaku Konsumen.jakarta:kecana prenada media group.
Zulham.2013.Hukum Perlindungan Konsumen.jakarta:kencana prenada media group.
Nasution,Az.2002.Hukum Perlindungan Konsumen Satu Pengantar.jakarta:diadit media.

1 komentar: