HUKUM
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
MAKALAH
Di
Ajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Disusun oleh :
Dise Dwi Anggia Putri
(2014061040)
Akuntansi C/II
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
KUNINGAN
TAHUN
AJARAN 2015-2016
Kampus 1 : Jalan Cut Nyak
Dien 36 A - Tlp./fax.0232-874824 Kuningan Jawa barat
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat,taufik dan
hidayahnya.sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Hukum
Perlindungan Konsumen”. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas
Semester 3 mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini di tulis mempunyai tujuan
untuk sebagai bahan pembelajaran dan sebagai salah satu sumber pengetahuan.
Dalam penyusunan makalah ini penulis menemukan
beberapa kesulitan baik dari buku atau sumber yang dijadikan narasumber maupun
hal-hal yang harus diungkapkan. Walaupun menemukan beberapa kesulitan, penulis
juga banyak memperoleh bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak sehingga
makalah ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besar nya kepada pihak yang ikut serta dalam membantu
penyusunan makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata, penulis sangat menyadari bahwa
dalam menyusun makalah ini masih jauh dari sempurna, maka dari itu penulis
sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya
makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis
khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Januari
,2016
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR ....……………………………………………………. i
DAFTAR
ISI ...……………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ...........................………………………………….. 1
1.2 Rumusan Masalah ...………………………………………………. 3
1.3 Tujuan
Makalah ... ........……………………………………………. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.2 Pengertian
Konsumen .................…………………………………. 4
2.2 Dasar Hukum Perlindungan Konsumen ………………………… 7
2.3 Asas dan Tujuan
Perlindungan Konsumen ………………………. 14
2.4 Hak dan
Kewajiban Konsumen......………………………………. 16
2.5 Badan dan Lembaga Perlindungan Konsumen………………….... 19
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………… 28
3.2 Saran ……………………………………………………… 29
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
ekonomi yang pesat,telah menghasilkan beragam jenis dan variasi barang dan atau
jasa .Dengan dukungan teknologi informasi ,perluasan ruang,gerak dan arus
transaksi barang dan atau jasatelah melintasi batas-batas wilayah negara ,
konsumen pada akhirnya di hadapkan pada berbagai pilihan jenis barang dan atau
jasa yang ditawarkan secara
variatif.
Kondisi
seperti ini ,pada satu sisi menguntungkan konsumen , karena kebutuhan terhadap
barang dan atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan beragam pilihan .
Namun pada sisi lain , fenomena tersebut menempatkan kedudukan konsumen
terhadap produsen menjadi tidak seimbang,dimana konsumen berada pada posisi
yang lemah. Karena konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup
keuntungan yang besarnya melalui kiat promosi dan cara penjualan yang
memungkinkan konsumen .
Hak konsumen
yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era
globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam
produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik
melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak
berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan konsumen hanya
akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan
perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat
telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam
variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi
dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang
memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan,
sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya
sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang
menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun
konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha
menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang
dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti
standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa
diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang
berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen.
Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta
undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan
perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan
kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu
disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan
konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan
perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di
indonesia dapat lebih diperhatikan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan konsumen ?
2. Bagaimana
dasar hukum perlindungan konsumen ?
3. Apa
Azas dan Tujuan Perlindungan konsumen ?
4. Apa
hak dan kewajiban konsumen ?
5. Apa
badan dan lembaga perlindungan konsumen ?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui apa yang di maksud dengan konsumen
2. Untuk
mengetahui dasar-dasar hukum perlindungan konsumen
3. Untuk
mengetahui azas dan tujuan dari perlindungan konsumen
4. Untuk
mengetahui apa hak dan kewajiban dari konsumen
5. Untuk
mengetahui badan dan lembagai yang mrlindungikonsumen
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Konsumen
Praktis
sebelum tahun 1999,hukum positif indonesia belum mengenal istilah konsumen.
Kendatipun demikian,hukum positif indonesia berusaha untuk menggunakan beberapa
istilah yang pengertiannya berkaitan dengan konsumen. Variasi penggunaan
istilah yang berkaitan dengan konsumen tersebut mengacu kepada perlindungan
konsumen ,namun belum memiliki ketegasan dan kepastian hukum tentang hak-hak
konsumen .
Istilah
konsumen berasal dari, alih bahasa dari kata consumer ,secara harfiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen) setiap orang
menggunakanbarang. Begitu pula menurut kamus Bahasa Inggris-Indonesia yang
memberi arti kata consumer sebagai pemakaian atau konsumen. Kamus Umum
Bahasa Indonesia mendefinisikan konsumen sebagai lawan produsen,yakni pemakai
barang-barang hasil industri, bahan makanan, dan sebagainya. Undang-undang
nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan konsumen adalah
setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri ,keluarga,orang lain maupun
makhluk hidup lainnya dan tidak untuk di perdagangkan. Maka dari itu banyak yang
mengemukakan beberapa pengertian dari konsumen,diantaranya :
Konsumen dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang
bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa
barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut, di ilmu ekonomi
ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen
antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk
dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah
konsumen akhir.
Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya
Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli
atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Sedangkan pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2
UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”Jadi, Konsumen ialah orang yang
memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam
ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu
golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Konsumen didefinisikan sebagai “Setiap orang pemakai
barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untuk
diperdagangkan”. Tampaknya definisi ini mengandung kelemahan karena banyak hal
yang tidak tercakup sebagai konsumen, padahal seharusnya ia juga dilindungi,
seperti baan hukum, badan usaha, barang yang tidak ditawarkan dalam masyarakat
dan adanya batasan-batasan yang samar. Jika sekiranya badan usaha yang
memperdagangkan sebuah produk tidak masuk ke dalam kategori pengertian konsumen
rasanya kurang tepat, karena bagaimananapun badan ini adalah ‘konsumen antara’
yang menjembatani antara produsen dengan masyarakat selaku konsumen akhir.
Justru karena itu agar badan usaha tidak terjebak dari perilaku produsen yang
melawan hokum, seyogianyadimasukkan pula ke dalam lingkup pengertian konsumen,
sehingga mereka juga patut mendapat perlindungan hukum.
Berdasarkan
dari beberapa pengertian konsumen yang di kemukakan dia atas maka konsumen
dapat di bedakan kepada tiga batasan,yaitu :
1.
Konsumen komersial (
commercial consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa
yang digunakan untuk memproduksi barang dan atau jasa lain dengan tujuan
mendapatkan keuntungan.
2.
Konsumen antara (
intermediate consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan baarang dan atau
jasa yang digunakan untuk diperdagangkan kembali juga dengan tujuan mencari
keuntungan. Ada beberapa lembaga yang mengemukakan
- Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :“Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang
lain dan tidak diperjualbelikan”.
-
Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya
atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
-Menurut KUH Perdata Baru Belanda : “orang alamiah yang mengadakan
perjanjian
tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau
perusahaan”.
3.
Konsumen akhir
(ultimate consumer/end user), adalah setiap orang yang mendapatkan dan
menggunakan barang dan atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan kehidupan
pribadi, keluarga, orang lain , dan makhluk hidup lainnya dan tidak untuk di
perdagangkan kembali dan atau untuk mencari keuntungan kembali.
Ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni :
- Membeli.
Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat
dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh
perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
- Cara
lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua
ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha.
Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian.
Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang
melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Maka dari itu beberapa pengertian konsumen diatas dapat diartikan
bahwa konsumen , adalah setiap individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau
pemakai akhir dari kepemilikan khusus, produk, atau pelayanan dan kegiatan,
tanpa memperhatikan apabila ia berasal dari pedagang, pemasok, produsen orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu
atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan
suatu persediaan atau sejumlah barang. Ataupun
konsumen dapat diartikan sebagai status terhadap orang sebagai pemakai
barang dan jasa.
2.2
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia
memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar
hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan
penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum
Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan
erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20
tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal
20 april 1999.
·
Undang Undang
Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ,
dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999
Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun
2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan
Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen.
Dengan
diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya
pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen
yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara
hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Dasar hukum
tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan
perlindungan konsu
men. Di samping
UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang
juga bisa dijadikan sebagai sumber atau dasar hukum sebagai berikut:
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 57 Tahun
2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Perlindungan konsumen.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat,
Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan
Kota Makassar.
·
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat.
·
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang,
Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1
Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen
disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui
undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi
sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.Dengan adanya UU
Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak
dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika
ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin
oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan
kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai
dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian
hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan
konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa
kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan
oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Di
bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai
variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi
dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan
informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa
melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang
ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena
kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi
serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas
barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat
mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi
tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang
lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup
keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang
merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi
kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini
terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.
Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen
dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting
karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi
pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal
mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini
sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana
dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang
yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara
integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan
secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi
konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya
perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang
sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh
dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang
dan/atau jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus
kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan
melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas
pelanggarannya.
Undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan
nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan
hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen
adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan
pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan
konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu,
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal
dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai
pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada
beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
·
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
·
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966
tentang Hygiene;
·
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah;
·
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
·
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan;
·
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
·
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan;
·
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987
tentang Kamar Dagang dan Industri
·
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
·
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement
Establishing The world Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia);
·
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
·
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
·
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
·
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
·
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
·
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
·
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
·
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
·
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
·
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar
hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan
atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan
tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan
hidup tidak diatur
dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya
undang- undang baru
yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang
mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang
perlindungan konsumen.
2.3 Asas dan Tujuan Perlindungan
Konsumen
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah dan tujuan yang
telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan
praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungankonsumen
memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat. Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya
didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari
produsen atau pelaku usaha.Berdasarkan UU perlindungan
konsumen dalam pasal 2 No.8 Tahun 1999, ada 5 asas yaitu:
1.
Asas manfaat
Maksud asas ini
adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Asas ini
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas
keseimbangan
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan
dan keselamatan konsumen.
4. Asas keamanan
dan keselamatan konsumen
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian
hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku
usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Adapun Tujuan perlindungan
konsumen. Berdasarkan UU perlindungan konsumen dalam pasa 3 No.8
Tahun 1999 tentang tujuan perlindungan konsumen. ada beberapa tujuan
diantaranya :
1.
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
4.
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan kualitas barang/jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.4 Hak dan Kewajiban Konsumen
Sebagai pemakai barang / jasa,
konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak
konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis
dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil
terhadap dirinya, ia secara sepontan menyadari hal itu. Konsumen kemudian bisa
bertindak lebih jauh untuk
memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak akan hanya tinggal diam
saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah di langgar oleh pelaku usaha.
Hak-hak
konsumen perspektif internasional
Presiden jhon F.Kennedy mengemukakan 4 hak konsumen yang
harus dilindungi,yaitu :
1. Hak memperoleh keamanan (the right
to safety)
Aspek ini ditunjukan pada
perlindungan konsumen dari pemasaran barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan
konsumen. Pada posisi ini, intervensi, tanggung jawab dan peranan pemerintah
dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan konsumen sangat penting. Karena
itu pula, pengaturan dan regulasi perlindungan konsumen sangat di butuhkan
untuk menjaga konsumen dari perilaku produsen yang nantinya dapat merugikan dan
membahayakan keselamatan konsumen.
2. Hak memilih ( the right ti choose )
Bagi konsumen, hak memilih merupakan
hak prerogatif konsumen apakah ia akan membeli atau tidak membeli suatu barang
dan/atau jasa. Oleh karena itu, tanpa ditunjang oleh hak untuk mendapatkan
informasi yang jujur,tingkat pendidikan yang patut, dan penghasilan yang
memadai, maka hak ini tidak akan banyak artinya. Apalagi dengan meningkatnya
teknik penggunaan pasar,terutama lewat iklan, maka hak untuk memilih ini lebih
banyak ditentukan oleh faktor-faktor diluar diri konsumen.
3. Hak mendapat informasi ( the right
to be informed )
Hak ini mempunyai arti yang sangat
fundamental bagi konsumen bila dilihat dari sudut kepentingan dari kehidupan
ekonominya. Setiap keterangan mengenai sesuatu barang yang akan dibelinya.atau
akan mengikat dirinya, haruslah di berikan selengkap mungkin dan dengan penuh
kejujuran. Informasibaik secara langsung maupun secara umum melalui berbagai
media komunikasi seharusnya disepakati bersama agar tidak menyesatkan konsumen.
4. Hak untuk didengar ( the right be heard )
Hak ini dimaksudkan untuk menjamin
konsumen bahwa kepentingannya harus diperhatikan dan tercermin dalam
kebijaksanaan pemerintah,termasuk turut didengar dalam pembentukan
kebijaksanaan tersebut. Selain itu, konsumen juga harus didengar setiap
keluhannya dan harapannya dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa yang
dipasarkan produsen.
Dan adapula Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak
konsumen sebagai berikut :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
2.
Hak untuk memilih dan mendapatkan
barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat keluhannya
atas barang/jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak
konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku
usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban
pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut
ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi
oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ”
persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen
dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang
merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan
apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen (bab VII),
bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya (bab IX, X, dan XI).
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
2.5 Badan dan Lembaga Perlindungan Konsumen
A.
Badan
perlindungan konsumen nasional
Badan
perlindungan konsumen nasional (BPKN),dibentuk dalam rangka mengembangkan upaya
perlindungan konsumen.yang berkedudukan di Ibu kota negara republik indonesia
dan bertanggung jawab kepada presiden.BPKN mempunyai fungsi memberikan saran
dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan
konsumendi Indonesia.
Pengembangan
upaya perlindungan konsumen dimaksud paling tindak menunjukan bahwa , BPKN
dibentuk sebagai pengembangan upaya perlindungan konsumen dalam hal : (1)
pengaturan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha;(2) pengaturan
larangan-larangan bagi pelaku usaha;(3)pengaturan tanggung jawab pelaku
usaha,dan (4) pengaturan penyelesaian sengketa konsumen.
BPKN
yang bertanggung jawab sepenuhnya kepada presiden,memiliki kedudukan yang kuat
dalam mengembangkan upaya perlindungan konsumen.sebagai bagian kelengkapan
dalam sistem perlindungan konsumen yang dikembangkan dalam UUPK,BPKN tidak
dapat diintervensi dalam pelaksanaan tugasnya. Kedudukannya yang independen dan
bertanggung jawab langsung kepada presiden diharapkan dapat memberikan
perlindungan konsumen secara maksimal.
Adapun
fungsi BPKN memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam
mengembangkan upaya perlindungan konsumen ,dapat terjadi dalam berbagai bentuk
dan tidak hanya terbatas pada penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan
konsumen
Guna
menjalankan fungsinya dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah
, BPKN mempunyai tugas :
1. Memberikan
saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan
di bidang perlindungan konsumen.
2. Melakukan
penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang perlindungan konsumen.
3. Melakukan
penelitian terhadap barang dan/jasa ang menyangkut keselamatan konsumen.
4. Mendorong
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
5. Menyebarluaskan
informasi melalui mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap
keberpihakan kepada konsumen.
6. Menerima
panduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat , lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat,atau pelaku usaha.
7. Melakukan
survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Peran startegis BPKN yang bertanggu jawab langsung
kepada presiden, mencerminkan bahwa pengaturan tugas BPKN di harapakan mampu
memfasilitasi konsumen guna memperoleh keadilan sebagai bahan pembanding.tetapi
BPKN hanya berperan terbatas tidak seperti lembaga-lembaga yang serupa dengan
BPKN di luar negeri . BPKN hanya memberikan saran dan rekomendasi kepada
pemerintah dalam rangka peraturan perlindungan konsumen,sesuai dengan hasil
penelitian yang dilakukan, mendorong berkembangnya lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat,menyebarluaskan informasi,menerima pengaduan,dan
melakukan survei tentang kebutuhan konsumen.
Kondisi ini menyatakan, bahwa BPKN tidak diberikan
kewenangan yang sama seperti lembaga-lembaga yang ada di luar negeri ,seperti
memanggil dan melakukan investigasi atas pelanggaran UUPK,khususnya barkaitan
dengan hak-hak konsumen. UUPK menyerahkan tugas tersebut kepada badan
penyelesaian sengketa konsumen. Idealnya,BPKN berperan sebagai self-regulatory
body yang bisa menelurkan self-ragulation.
B.
lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat
pengakuan pemerintag terhadap LPKSM bukanlah tanpa
syarat LPKSM harus terdaftar pada pemerintah kabupaten/kota dan bergerak di
bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
Pendaftaran tersebut hanya di maksudkan sebagai pencatatan dan bukan merupakan
perizinan. Demikaian pula,bagi LPKSM yang membuka kantor perwakilan atau cabang
di daerah lain, cukup melaporkan kantor perwakilan atau cabang tersebut kepada
pemerintah/kota setempat dan tidak melakukan pendaftaran di tempat kedudukan
kantor perwakilan atau cabang tersebut.
Ketentuan ini ternyata mengundang kontroversi
tentang semangat independensi LPKSM. Satu sisi berpandangan, pendaftran dan
pengaturan tugas LPKSM berdasarkan peraturan pemerintah dipandang sebagai
tindakan yang bertentangan dengan semangat reformasi dan mengancam independasi
LPKSM bertujuan agar perlindungan konsumen yang diemban oleh lembaga ini lebih
terarah dan hasilnya dapat dirasakan oleh konsumen.Namun jika dicermati secara
seksama, ketentuan peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan hanya sebagai alat
kontrol bagi pemerintah, dan tidak memberikan pengaruh apa pun bagi
independensi LPKSM. Karena, tentu saja pendaftaran LPKSM bertujuan untuk
menjamin ketertiban, kepastian, dan keterbukaan LPKSM dalam penyelenggsraan
perlindungan konsumen.
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat (LPKSM) meliputi :
1. Menyebarkan
informasi dalam ramgka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.penyebaran
informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai
pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen. Pasal 4
peraturan pemerintah nomer 59 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat.
2. Memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukannya. Pemberian nasihat kepada konsumen
yang memerlukan dilaksanakan LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen
dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Pasal 5 peraturan pemerintah nomer 59
tahun 2001 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
3. Bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
Pelaksanaan kerja sama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran
informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan / atau
jasa yang beredar dan penyuluhan serta pendidikan konsumen. Pasal 6 peraturan
pemerintah nomer 59 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat.
4. Membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen. Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknnya, LPKSM dapat
melakukan advokasi atau pemerdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya
secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok. Pasal 6 peraturan
pemerintah nomer 59 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan swadaya masyarakat.
5. Melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen. Pengawsan perlindungan konsumen oleh LKPSM bersama pemerintah dan
masyarakat dilakukan ats barang dan / atau jasa yang beredar dipasar dengan
cara penelitian, pengujian, dan / atau survei. Pasal 8 peraturan pemerintah
nomer 59 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Selanjutnya, dalam ketentuan pasal 9 peraturan
pemerintah nomer 9 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat, menyatakan bahwa LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau
lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Disamping
itu, LKPSM juga dibebani kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
pemerintah kabupaten / kota setiap tahun.
C.
Badan
penyelesaian sengketa konsumen
Perkembangan masyarakat secara dibidang bisnis dan
ekonomi ternyata telah membawa implikasi yang cukup mendasar terhadap pranata
dan lembaga hukum diindonesia. Implikasi terhadap pranata hukum disebabkan
kurang memadainya perangkat norma untuk mendukung kegiatan bisnis dan ekonomi
yang sedemikian pesatnya, kondisi tersebut kemudian diupayakan dengan melakukan
reformasi hukum. Adapun implikasi dari kegiatan bisnis terhadap lembaga hukum,
juga berkakibat terhadap lembaga pengadilan yang tidak peofesional dalam
menangani sengketa bisnis, bahkan tidak independen. Akibatmya, lembaga pengadilan
dianggap tidak efektif dan efisien dalam memeriksa, mengadili, serta
menyelesaikan sengketa bisnis yang diajukan.
Alasan terakhir tersebut cukup menguatkan pelaku
usaha untuk memilih penyelesaian sengketa bisnisnya di luar pengadilan. Di
samping itu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan menawarkan karakteristik,
yaitu : (1) menjamin kerahasian;(2) melibatkan para ahli dalam bidangnya;(3)
prosedur cepat dan sederhana;(4) putusan final dan mengikat (fimal and binding);(5) putusan tidak
dipublikasikan tanpa izin para pihak.
BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK dibentuk oleh
pemerintah di daerah tingkat II (kabupaten/kota) untuk penyelesaian sengketa
konsumen diluar pengadilan, maka putusan BPSK bersifat final dan mengikat.
Tanpa upaya banding dan kasasi.
BPSK dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
sekertariat, Adapun tugas dan wewenang BPSK meliputi :
1. Melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau
arbitrase atau konsiliasi.
2. Memberikan
konsultasi perlindungan konsumen.
3. Melakukan
pengawasan terhadap pencantuma klausula buku.
4. Melaporkan
kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang
ini.
5. Menerima
pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
6. Melakukan
penelitaian dan pemerikasaan sengketa perlindungan konsumen.
7. Memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen .
8. Memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan / atau setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini.
9. Meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang yang bersangkutan, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan
penyelesaian sengketa konsumen.
10. Mendapatkan,
meneliti dan / atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan / atau pemeriksaan.
11. Memutuskan
dan mendapatkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.
12. Memberitahukan
putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen.
13. Menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
undang-undang.
Untuk
menghindari proses penyelesaian sengketa konsumen yang berlarut-larut,
undang-undang perlindungan konsumen memberikan batasan kepada BPSK. Setelah
gugatan diteriama, BPSK eajib mengeluarkn putusan paling lambat dalam waktu 21
hari kerja.
Ketentuan
ini dipandang snagat penting bagi konsumen, mengingat posisi ekonomi dan daya
tawar konsumen berada dibawah pelaku usaha. Maka,melalui proses penyelesaian
sengketa dengan jangka waktu yang singkat sangat menguntungkan konsumen guna
menghindari pembengkakan biaya. Pasal krusial dalam pelaksanaan putusan BPSK
ini terdapat dalam pasal 56 Undang-indang perlindungan konsumen yang berbunyi :
1. Dalam
waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian
sengketa konsumen sebagaimana di maksud dalam pasal 55 pelaku usaha wajib
melaksanakan putusan tersebut.
2. Para
pihak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri paling lambat 14 hari
kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
3. Pelaku
usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.
4. Apabila
ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan oleh
pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut
kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Putusan
badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Dalam penjelsan disebutkan yang dimaksud dengan
putusan majelis bersifat final adalah dalam BPSK tidak ada upaya banding dan
kasasi. Bahwa, dengan adanya peluang mengajukan keberatan atas putusan BPSK
kepada pengadilan, sesungguhnya memiliki hakikat yang sama dengan upaya banding
putusan BPSK. Keduanya adalah sama-sama menganulir sifat final dan mengikat
dari putusan yang dilakukan oleh BPSK.
Lebih lanjut, UUPK memberikan kemudahan kepada
konsumen, hal ini terbukti dari permintaan penetapan eksekusi putusan majelis
BPSK kepada pengadilan negeri di tempat tinggal konsumen. Ketentuan ini sama halnya dengan tuntutan ganti rugi
kepada pelaku usaha, konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri
atau BPSK di tempat konsumen tinggal,dengan demikian konumen dapat menghemat
biaya yang harus dikeluarkan.
Dalam pasal 58 UUPK ditentukan bahwa; pengadilan negeri
wajib mengeluarkan putusan atas keberatan dalam waktu paling lambat 121 hari
sejak diterimanya keberatan. Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, para
pihak dalam waktu 14 hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Adapun Mahkmah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan
dalam waktu paling lambat 30 hari sejak penerimaan permohonan kasasi.
Walaupun ketentuan ini memiliki banyak upaya mempercepat
penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, yang putusannya dinyatakan final
dan mengikat, namun UUPK masih membuka ruang bagi pihak untuk mengajukan
keberatan atas putusan tersebut kepada pengadilan negeri. Hanya saja, pihak yang
tidak puas atas putusan pengadilan tersebut tidak lagi mengajukan upaya hukum
banding,melainkan langsung upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang perlindungan konsumen, jangka
waktu penyelesaian untuk masing-masing tahap telah dibuat. Maka dalam waktu
maksimum 100 hari semua tahapan telah selesai untuk mencapai putusan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga penyelesaia akan lebih cepat
dibandingkan dengan perkara lainnya.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Kesadaran konsumen
bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas
mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak
atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen
kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan
hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai
perancang,pelaksana serta pengawas atas
jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar
memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan
konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan
dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen
yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka
dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak
sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang
telah dibuat oleh pemerintah.
Kesadaran
produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi
tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen
yang ingin memiliki kepuasan maksimum.
1.2 Saran
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran
konsumen akan haknya yang masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan
konsumen. Maka dari itu masyarakat yang selaku konsumen harus lebih mengerti
dan sadar akan haknya sebagai konsumen agar tidak menjadi konsumen yang di curangi
oleh produsen.
Pelaksanaanya undang-undang
perlindungan konsumen di indonesia saat ini harus di tegakan lagi agar tujuan
dari pada undang-undang itu sendiri dapat terlaksana dengan baik. Sehingga
undang-undang ini betul-betul dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.
DAFTAR PUSTAKA
Setiadi J,Nugroho.2010.Perilaku Konsumen.jakarta:kecana prenada
media group.
Zulham.2013.Hukum Perlindungan Konsumen.jakarta:kencana
prenada media group.
Nasution,Az.2002.Hukum Perlindungan Konsumen Satu Pengantar.jakarta:diadit
media.
boleh nih di copas mah mba hehe,,,,
BalasHapus