Rabu, 13 April 2016

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



KEBIJAKAN OTORITAS JASA KEUANGAN DI BIDANG EDUKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Otoritas jasa keuangan (Ojk) adalah sebuah lembaga negara yang di bentuk berdasarkan UU nomer 21 tahun 2011 yang berfungsi  menyelenggarakan sistem peraturan dan pengawasan yang terintgrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan . Otoritas jasa keuangan (Ojk) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Otoritas jasa keuangan (Ojk) di dirikan untuk menggantikan peran Badan Pengawasan Pasar Modal Dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK) dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan ,dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan . Pentingnya Kebijakan dari OJK dalam kegiatan ekonomi akan menciptakan stimulus ekonomi nasional Industri keuangan sebagai lokomotif.
Dalam kegiatannya otoritas jasa keuangan mengalami transisi yaitu yang tadinya  BI dan Bapepam-LK menjadi OJK meliputi transisi kewenangan, SDM, dokumen dan penggunaan kekayaan Selama masa transisi. BI dan Bapepam LK tetap melaksanakan kewenangannya. UU OJK adalah UU No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 Pengalihan fungsi Bapepam LK ke OJK diatur dalam Pasal 55 ayat 1 UU OJK Pengalihan fungsi BI ke OJK diatur dalam Pasal 55 ayat 2 UU OJK.UU LKM No. 1 tahun 2013, ketentuan ini mengatur mengenai pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dan berlaku 2 tahun sejak diundangkan yaitu tahun 2015.
Tujuan Di Bentuknya Otoritas jasa keuangan (Ojk) adalah agar Terselenggaranya jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.Dan untuk Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Ada pula Tugas dan wewenang yang harus di jalan kan oleh otoritas jasa keuangan (Ojk) yaitu Melakukan pengaturan dan mengawasi Industri Jasa Keuangan. Pengaturan yang dimaksud antara lain melalui peraturan-peraturan yang dibuat didalam pengelolaan produk dan jasa keuangan oleh industri jasa keuangan. Mengawasi industri jasa keuangan agar mereka dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.Melindungi konsumen dan masyarakat merupakan tugas OJK yang lain. Perlindungan yang diberikan dapat bersifat pencegahan (preventif) dan juga penindakan (represif).
Ada 4 Dasar Pembentukan Otoritas jasa keuangan (OJK) yaitu :
1.      Amanat  UU
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas,  modal  ventura  dan  perusahaan pembiayaan,  serta  badan-badan  lain  yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
2.      Perkembangan Industri Keuangan
Proses  globalisasi  dalam  sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait. 
3.      Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Saat ini terdapat kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang  berbeda-beda kegiatan usahanya (konglomerasi).  Misalnya bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun.  Konglomerasi lembaga keuangan tersebut mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha
lembaga jasa keuangan.

4.       Perlindungan Konsumen
Permasalahan di sektor jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen dan pembelaan hukum.
Tujuh paket kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) yang ada sejauh ini yaitu :
a.       Deregulasi, akselerasi proyek strategis     
b.       Mendorong investasi
c.        Penguatan daya saing usaha
d.       Kredit untuk Ekspor
e.       Revaluasi Asset
f.       Kawasan Ekonomi Khusus
g.       Industri padat karya
Dalam kegiatannya Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) mempunyai 4 Kebijakan di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 4 kebijakan tersebut adalah :
1.      Peningkatan budaya menabung nasional
Budaya Menabung Nasional,masyarakat di ajak untuk menabung dengan mengusung simpel atau simpanan pelajar dan bekerja sama dengan 26 bank .
2.      Edukasi dan akses keuangan UMKM
Mendirikan pusat edukasi, layanan konsumen dan akses keuangan UMKM
Dengan Pengembangan “Yuk Sikapi” berbasis SMS dan Mobile Apps untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan akses UMKM.
3.      Pemberdayaan konsumen
Standardisasi Internal Dispute Resolutions  Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sosialisasi dan Komunikasi dengan Perbankan.
4.      Pencegahan penghimpunan dana investasi tanpa izin
Melakukan sosialisasi secara intensif himbauan kepada KPI dan Kominfo Penguatan fungsi SATGAS Waspada Investasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar