KEBIJAKAN OTORITAS JASA KEUANGAN DI
BIDANG EDUKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Otoritas jasa keuangan (Ojk) adalah
sebuah lembaga negara yang di bentuk berdasarkan UU nomer 21 tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem
peraturan dan pengawasan yang terintgrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor keuangan . Otoritas jasa keuangan (Ojk) adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Otoritas jasa keuangan
(Ojk) di dirikan untuk menggantikan peran Badan Pengawasan Pasar Modal Dan
Lembaga keuangan (Bapepam-LK) dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan
lembaga keuangan ,dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan
pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan . Pentingnya Kebijakan dari OJK
dalam kegiatan ekonomi akan menciptakan
stimulus ekonomi nasional Industri keuangan sebagai lokomotif.
Dalam kegiatannya otoritas jasa keuangan
mengalami transisi yaitu yang tadinya BI dan Bapepam-LK menjadi OJK meliputi transisi kewenangan, SDM, dokumen dan
penggunaan kekayaan Selama masa transisi. BI dan Bapepam LK tetap melaksanakan kewenangannya. UU OJK adalah UU No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November
2011 Pengalihan fungsi Bapepam LK ke OJK diatur dalam Pasal
55 ayat 1 UU OJK Pengalihan fungsi BI ke OJK diatur dalam Pasal 55 ayat
2 UU OJK.UU LKM No. 1 tahun 2013, ketentuan ini mengatur
mengenai pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dan berlaku 2 tahun sejak
diundangkan yaitu tahun 2015.
Tujuan Di Bentuknya Otoritas jasa
keuangan (Ojk) adalah agar Terselenggaranya
jasa keuangan secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel. Mampu
mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh
secara berkelanjutan
dan stabil.Dan untuk Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Ada pula Tugas dan wewenang yang harus di jalan
kan oleh otoritas jasa keuangan (Ojk) yaitu Melakukan pengaturan dan mengawasi Industri Jasa
Keuangan. Pengaturan yang dimaksud antara lain melalui peraturan-peraturan yang
dibuat didalam pengelolaan produk dan jasa keuangan oleh industri jasa
keuangan. Mengawasi industri jasa keuangan agar mereka dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.Melindungi konsumen dan
masyarakat merupakan tugas OJK yang lain. Perlindungan yang diberikan dapat
bersifat pencegahan (preventif) dan juga penindakan (represif).
Ada 4 Dasar Pembentukan Otoritas jasa
keuangan (OJK) yaitu :
1. Amanat UU
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, mengamanatkan
pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan,
asuransi, dana pensiun, sekuritas,
modal ventura dan
perusahaan pembiayaan, serta badan-badan
lain yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat.
2. Perkembangan Industri Keuangan
Proses globalisasi
dalam sistem keuangan dan
pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah
menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling
terkait.
3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Saat ini terdapat
kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di
bidang keuangan yang berbeda-beda
kegiatan usahanya (konglomerasi).
Misalnya bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan
sekuritas, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga keuangan tersebut
mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha
lembaga jasa keuangan.
4. Perlindungan
Konsumen
Permasalahan di sektor
jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di
bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan,
mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen dan pembelaan
hukum.
Tujuh paket kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) yang
ada sejauh ini yaitu :
a. Deregulasi, akselerasi proyek strategis
b. Mendorong
investasi
c. Penguatan daya
saing usaha
d. Kredit untuk
Ekspor
e. Revaluasi Asset
f. Kawasan Ekonomi Khusus
g. Industri
padat karya
Dalam
kegiatannya Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) mempunyai 4 Kebijakan di Bidang Edukasi
dan Perlindungan Konsumen. 4 kebijakan tersebut adalah :
1. Peningkatan budaya menabung nasional
Budaya Menabung Nasional,masyarakat di ajak untuk menabung
dengan mengusung simpel atau simpanan pelajar dan bekerja sama dengan 26 bank .
2.
Edukasi
dan akses keuangan UMKM
Mendirikan pusat edukasi, layanan konsumen dan akses keuangan UMKM
Dengan Pengembangan “Yuk Sikapi” berbasis SMS dan Mobile Apps
untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan akses UMKM.
3.
Pemberdayaan
konsumen
Standardisasi Internal Dispute Resolutions Pembentukan
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sosialisasi dan Komunikasi dengan Perbankan.
4.
Pencegahan
penghimpunan dana investasi tanpa izin
Melakukan sosialisasi secara intensif himbauan kepada KPI dan Kominfo Penguatan fungsi SATGAS Waspada Investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar